Mengenal Lebih Dekat Perlindungan Tenaga Kerja dalam Ekonomi Gig

Era digital telah melahirkan apa yang kita kenal sebagai ekonomi gig. Ekonomi gig, menurut ekonom senior dari Universitas Gadjah Mada, Budi Sudarsono, "Adalah sistem pekerjaan di mana perusahaan tidak memiliki karyawan tetap, tetapi mereka mempekerjakan pekerja lepas atau kontraktor independen." Bekerja lepas memang menawarkan fleksibilitas, tetapi juga menimbulkan tantangan dalam hal perlindungan tenaga kerja.

Perlindungan tenaga kerja mencakup berbagai aspek, termasuk keamanan kerja, jaminan sosial, dan pengupahan yang layak. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyediakan kerangka hukum untuk perlindungan tenaga kerja. Namun, dengan munculnya ekonomi gig, kerangka ini mungkin perlu direvisi atau ditambahkan untuk memastikan perlindungan tenaga kerja gig.

Gig workers, seperti pengemudi ojek online atau desainer grafis lepas, seringkali tidak mendapatkan perlindungan yang sama dengan pekerja formal. Ini mencakup akses ke asuransi kesehatan, jaminan pensiun, dan jaminan kecelakaan kerja. Memang, kebanyakan dari mereka bekerja tanpa kontrak jangka panjang atau kepastian penghasilan.

Menghadapi Tantangan dan Mencari Solusi Perlindungan Tenaga Kerja di Era Ekonomi Gig

Menghadapi tantangan ekonomi gig, ada beberapa solusi potensial untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja. Pertama, pemerintah perlu memperbarui undang-undang dan regulasi yang ada untuk mencakup pekerja gig. "Pemerintah harus mulai mengakui pekerja lepas sebagai bagian dari ekonomi formal dan memberikan perlindungan yang sama," kata Budi Sudarsono.

Kedua, perusahaan yang mempekerjakan pekerja gig harus memainkan peran mereka dalam memberikan perlindungan. Beberapa perusahaan telah mulai melakukan ini, seperti Gojek yang telah meluncurkan program asuransi kesehatan dan kecelakaan kerja untuk pengemudi mereka.

Akhirnya, pekerja gig sendiri juga perlu mengakui bahwa mereka memiliki hak dan perlindungan yang sama seperti pekerja lainnya. Mereka perlu tahu mana yang merupakan hak mereka dan bagaimana mengklaimnya. Kesadaran ini penting untuk memastikan bahwa mereka tidak dieksploitasi.

Menyimpulkan, tantangan perlindungan tenaga kerja dalam ekonomi gig memang besar, tetapi dengan kerjasama antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja, kita dapat menciptakan solusi yang adil dan berkelanjutan. Era ekonomi gig adalah realitas baru yang perlu kita hadapi, dan langkah-langkah harus diambil sekarang untuk memastikan bahwa semua pekerja, apakah mereka pekerja formal atau pekerja gig, mendapatkan perlindungan yang mereka butuhkan dan pantas.